17 Mei
Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Rembang, Hakim Mediator bapak Alif Yunan Noviari, S.H melakukan Mediasi dengan Hasil mediasi Berhasil dilakukan Perdamaian antara Penggugat dan Tergugat perkara Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Rbg.
FOTO GALLERY :