Beranda
Tentang Pengadilan
Pengantar dari Ketua Pengadilan
Visi dan Misi Pengadilan
Profile Pengadilan
Struktur Organisasi
Sejarah Pengadilan
Wilayah Yuridiksi
Profil Hakim dan Pegawai
Profile Hakim
Ketua dan Wakil Ketua
Hakim
Kepaniteraan
Panitera
Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Hukum
Kesekretariatan
Sekretaris
Sub.Bag Umum dan Keuangan
Sub.Bag Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana
Sub.Bag Perencanaan TI dan Pelaporan
Jabatan Fungsional
Pegawai Tidak Tetap
Profil Role Model dan Agen Perubahan
Profil Role Model
Profil Agen Perubahan
Kepaniteraan
Kepaniteraan Pidana
Persidangan
Diversi
Pidana Banding
Pidana Kasasi
Pidana Biasa
Pidana Singkat
Pidana Cepat
Pidana Lalu Lintas
Upaya Hukum Banding
Upaya Hukum Kasasi
Upaya Hukum PK
Kepaniteraan Perdata
Alur Mediasi Dan Hakim Mediator
Perdata Gugatan Permohonan
Perdata Banding
Perdata Kasasi
Gugatan
Penyitaan
Perlawanan
Eksekusi
Banding Perdata
Kasasi Perdata
Peninjauan Kembali Perdata
Kepaniteraan Hukum
Alur Pelayanan Desk Info
Alur Pelayanan Meja Pengaduan
Alur Pendaftaran Akte
Alur Pendaftaran Surat Keterangan
Alur Pendaftaran Surat Kuasa
Sistem Pengelolaan Pengadilan
E-Learning
Kebijakan / Yurisprudensi
Rencana Strategis
Rencana Kerja dan Anggaran
Pengawasan dan Kode Etik Hakim
Cetak Biru MA
PTSP
Jenis Layanan
Surat Keterangan Elektronik (eraterang)
E-court
Kembang Desa
Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Kompensasi Pelayanan
Layanan Disabilitas
Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Sarana da Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas
Tata Tertib di Pengadilan
Informasi Perkara
Delegasi
Statistik Perkara
Hasil Penelitian
Layanan Publik
Laporan
Laporan Keuangan
Realisasi Anggaran
PNBP
Catatan Atas Laporan Keuangan
Neraca Keuangan
RUP
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ( LKJIP )
Indikator Kinerja Utama ( IKU )
Rencana Strategis (RENSTRA)
Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
Rencana Aksi
Perjanjian Kinerja
RKAKL
Laporan Tahunan
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
Laporan SKM
Laporan SPAK
Laporan Survei Harian
Pengumuman
Lelang Barang dan Jasa
Penerimaan Pegawai
Pengadaan Pos Bantuan Hukum
Denda Tilang
Pengumuman Lainnya
Prosedur Permohonan Informasi
Informasi Publik
Prosedur Permohonan Informasi
Pelaksana Layanan Informasi dan Dokumentasi
Jam Kerja
Pengaduan
e-Brosur
Layanan Hukum
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Prosedur
Posbakum
Peraturan dan Kebijakan
Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara
Mekanisme Gugatan Sederhana
Dokumen Perkara Permohonan
Prosedur dan Proses Persidangan Perkara Perdata
Prosedur dan Proses Persidangan Perkara Pidana
Permohonan Bebas Pidana
Berita
Berita Terkini
Artikel Berita
Hubungi Kami
Alamat Pengadilan
Sosial Media
Facebook
Instagram
Youtube
Twitter
Assistant Virtual
Reformasi Birokasi
Zona Integritas
AREA 1
AREA 2
AREA 3
AREA 4
AREA 5
AREA 6
LKE ZI
Akreditasi Penjaminan Mutu
Prosedur
Beranda
Layanan Hukum
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Prosedur
SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 10 TAHUN 2019 TENTANG HIMBAUAN PENCEGAHAN GRATIFIKASI
KLIK DISINI
Prosedur
Pelayanan Bantuan Hukum
06
Okt
7
Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan.
Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.
Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:
bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
bantuan pembuatan dokumen hukum;
advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata;
rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku;
rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.
Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihakpihak tidak mampu dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Ketua Majelis Hakim.
Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo. Komponen biaya prodeo meliputi antara lain: biaya pemanggilan, biaya pemberitahuan isi putusan, biaya saksi/saksi ahli, biaya materai, biaya alat tulis kantor, biaya penggandaan/fotokopi, biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas.
Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan:
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka permohonan beracara secara prodeo dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.
Prosedur permohonan berperkara secara prodeo:
Permohonan diajukan secara lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dengan dilampiri dokumen pendukung.
Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan itu dicatat oleh Panitera, Hakim yang ditunjuk (Hakim yang menyidangkan pada tingkat pertama) memerintahkan Panitera untuk memberitahukan permohonan itu kepada pihak lawan dan memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak supaya datang di muka Hakim untuk dilakukan pemeriksaan tentang ketidakmampuan Pemohon.
Dalam tenggang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan, Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berita acara hasil pemeriksaan dilampiri permohonan izin beracara secara prodeo dan dokumen pendukung ke Pengadilan, yang berwenang memutus perkara yang dimohonkan tersebut, untuk diputus apakah dikabulkan atau tidak.
Jika permohonan dianggap memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara prodeo. Izin beracara secara prodeo diberikan Pengadilan atas perkara yang diajukan pada tingkatan pengadilan tertentu saja.
Jika ternyata pemohon orang yang mampu maka diberikan penetapan tidak dapat berperkara secara prodeo dan pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum.
Pengadilan menyediakan anggaran untuk biaya perkara prodeo dengan memperhatikan anggaran yang tersedia. Ketersediaan anggaran tersebut diumumkan kepada masyarakat secara berkala melalui papan pengumuman Pengadilan atau media lain yang mudah diakses.
Please ensure Javascript is enabled for purposes of
website accessibility
-->