06 Okt
Mengacu kepada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan, berikut ini kami uraikan Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan.
Disampaikan secara tertulis
Menyebutkan informasi secara jelas
Tata Cara Pengiriman
Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Rembang, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke: Kantor Pengadilan Negeri Rembang, Jl. P. Diponegoro No.97, Telepon/Fax. (0295)691832 atau mempergunakan Sistem Online Layanan Pengaduan Mahkamah Agung RI
Hak-hak Pelapor
Hak-hak Terlapor
Hak-hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
Selengkapnya:
Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 085282490900 dengan format: Nama pelapor#NIP#satker#ibukota provinsi#nama terlapor#isi pengaduan.