Informasi Publik
SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 10 TAHUN 2019 TENTANG HIMBAUAN PENCEGAHAN GRATIFIKASI KLIK DISINI

Informasi Publik

06 Okt

HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI

  A.  Hak Pemohon Informasi
    1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Setiap orang berhak:
      a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
      b. Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
      c. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau
      d. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    3. Setiap permohon Informasi Publik berhak mengajukan Informasi Publikdisertai alasan permohonan tersebut.
    4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalah.
       
  B. Kewajiban Pengguna Informasi
    Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

HAK DAN KEWAJIBAN PENGADILAN

  A.  Hak Pengadilan
    Pengadilan berhak:
    1. Menolak memberikan Informasi Publik yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    2. Memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
    3. Menolak memberikan dokumen cetak terkait data elektronik yang diminta dalam hal telah tersedia dalam sistem informasi pengadilan.
         
  B.  Kewajiban Pengadilan
     1. Pengadilan berkewajiban:
      a. Mengikuti standar pelayanan, kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi yang ditetapkan dalam lampiran keputusan ini;
      b. Menetapkan dan memutakhirkan DIP;
      c. Membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik;
      d. Menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi; dan
      e. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik.
    2. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan memperhatikan:
      a. Perlindungan Data Pribadi yang ditentukan Peraturan Perundang-undangan;
      b. Pengaburan Informasi sebagaimana dimaksud dalam pedoman ini; dan
      c. Pemenuhan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
       

INFORMASI PUBLIK

A.  Informasi Berkala
  1.  Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan.
    a. Profil Pengadilan meliputi:
      1) tugas, fungsi, dan yurisdiksi Pengadilan;
      2) struktur organisasi Pengadilan;
      3) alamat, telepon, faksimili, situs resmi, dan pos-el Pengadilan;
      4) profil singkat pimpinan Pengadilan;
      5) profil singkat pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama;
      6) daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan; dan
      7) lembar pengumuman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK.
    b. Prosedur beracara untuk setiap Jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
    c. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
    d. Agenda sidang pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.
  2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
    a. Hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
    b. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan secara manual maupun elektronik.
    c. Hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan.
    d. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informasi.
    e. Hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
    f. Biaya perolehan salinan informasi:
      1) Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma-cuma; dan
      2) Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.
  3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan
    a. Ringkasan Informasi tentang program dan/ atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadi lan yang paling kurang terdiri atas:
      1) nama program dan kegiatan;
      2) penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/ atau alamat yang dapat dihubungi;
      3) target dan/ atau capaian program dan kegiatan;
      4) jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; dan
      5) sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.
    b. Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
    c. Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling kurang terdiri atas:
      1) rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
      2) neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
    d. Ringkasan daftar aset dan inventaris.
    e. lnformasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Informasi Laporan Akses Informasi
    Ringkasan laporan akses informasi yang paling kurang terdiri atas:
    a. jumlah permohonan Informasi yang diterima;
    b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi;
    c. jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi yang ditolak; dan
    d. alasan penolakan permohonan Informasi.
  5. Informasi Lain
    Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan.
     
B. Informasi Serta Merta
  Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada:
  1. Informasi rencana pemeliharaan dan/ atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik;
  2. Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
  3. Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.
     
C. Informasi Setiap Saat
  Pengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis Informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa Informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.
  1. Umum
    a. Seluruh Informasi lengkap yang termasuk dalam kategori lnformasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam bagian E, F, dan G.
      1) tidak termasuk kategori lnformasi yang dikecualikan (bagian I), yakni setelah dilakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud bagian X;
      2) telah dinyatakan sebagai Informasi yang dapat diakses berdasarkan keputusan PPID, putusan Komisi Informasi dan/ atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
    b. Informasi lain yang:
    c. Pemohon informasi yang merupakan calon hak:m dan calon aparatur sipil negara dapat meminta informasi mengenai hasil penilaian pada tahapan yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
    d. DIP yang paling kurang memuat:
      1) nomor;
      2) ringkasan isi Informasi;
      3) pejabat atau unit/ satuan kerja yang menguasai Informasi;
      4) penanggungjawab pembuatan atau penerbitan Informasi;
      5) waktu dan tempat pembuatan Informasi;
      6) bentuk Informasi yang tersedia (cetak atau elektronik); dan
      7) jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
    e. Daftar sebagaimana dimaksud butir d tidak boleh memuat Informasi yang dikecualikan.
    f. Format DIP sebagaimana tercantum dalam Lampiran II pedoman.
  2. lnformasi tentang Perkara
    a. Informasi dalam register perkara.
    b. Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara.
    c. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
    d. Laporan penggunaan biaya perkara.
    e. Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi), kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
    f. Naskah cetak dari putusan/penetapan pengadilan tidak dapat diberikan apab ila sudah tersedia dalam SIP.
  3. Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan
    a. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya.
    b. Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim atau aparatur pengadilan yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).
    c. Jumlah hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.
    d. Inisial nama dan unit/ satuan kerja hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.
  4. Informasi tentang peraturan, kebijakan dan hasil penelitian
    a. Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan.
    b. Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/ atau berdampak penting bagi publik, antara lain:
      1) dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya Peraturan Mahkamah Agung;
      2) masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia;
      3) risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap didiskusikan secara lebih luas;
      4) rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; dan
      5) tahapan perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut.
    c. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan.
    d. Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan.
    e. Daftar serta hasil penelitian yang dilakukan.
    f. lnformasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
  5. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
    a. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel, dan keuangan Pengadilan.
    b. Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan.
    c. Profil hakim dan aparatur Pengadilan yang meliputi:
      1) nama;
      2) riwayat pekerjaan;
      3) posisi;
      4) riwayat pendidikan; dan
      5) penghargaan yang diterima.
    d. Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan sebaran hakim dan aparatur Pengadilan.
    e. Anggaran Pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.
    f. Surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan Pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
    g. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.
    h. Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.
   
D. Informasi yang Dikecualikan
  1. Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari Informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok Informasi pada bagian E, bagian F, dan bagian G yang menurut PPID atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
    a. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
    b. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
    c. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon lnformasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
    d. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
    e. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
    f. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
    g. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
    h. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
    i. Memorandum atau surat antara Pengadilan dengan badan publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
    j. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Informasi yang dikecualikan di Pengadilan adalah:
    a. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
    b. identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
    c. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
    d. identitas pelapor yang meminta dirahasiakan terkait laporan dugaan hakim dan aparatur Pengadilan;
    e. identitasnya pelanggaran identitas hakim dan aparatur Pengadilan dilaporkan yang belum diketahui publik;
    f. yang catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan;
    g. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu; dan
    h. berita acara sidang dan alat bukti.
  3. Uji konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan oleh PPID di lingkungan Mahkamah Agung.
  4. Pengecualian terhadap sebagian Informasi dalam suatu salinan lnformasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan Salinan Informasi tersebut.
  5. Informasi yang dikecualikan dan dinyatakan terbuka oleh putusan Komisi Informasi atau pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimasukkan ke dalam DIP dan wajib disediakan untuk dapat diakses setiap Orang.
  6. Jangka waktu pengecualian Informasi ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. PPID menetapkan Informasi yang dikecualikan menjadi Informasi Publik paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu pengecualiannya.
  8. Dalam hal PPID tidak melakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 7, Informasi tersebut menjadi Informasi Publik pada saat berakhirnya jangka waktu pengecualian.

DASAR HUKUM:
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik

-->