06 Okt
YURISDIKSI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI REMBANG
I. PEMBAGIAN DAERAH
Kabupaten Rembang yang menjadi daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang, luasnya 101.408 ha, terdiri dari 14 (empat belas) Kecamatan, 287 (dua ratus delapan puluh tujuh) Desa dan 7 (tujuh ) Kelurahan.
1. Kecamatan Bulu membawahi : 16 Desa
2. Kecamatan Gunem membawahi : 15 Desa
3. Kecamatan Kaliori membawahi : 23 Desa
4. Kecamatan Kragan membawahi : 27 Desa
5. Kecamatan Lasem membawahi : 20 Desa
6. Kecamatan Pamotan membawahi : 23 Desa
7. Kecamatan Pancur membawahi : 23 Desa
8. Kecamatan Rembangmembawahi : 7 Kelurahan dan 27 Desa
9. Kecamatan Sale membawahi : 15 Desa
10. Kecamatan Sarang membawahi : 23 Desa
11. Kecamatan Sedan membawahi : 21 Desa
12. Kecamatan Sluke membawahi : 14 Desa
13. Kecamatan Sulang membawahi : 22 Desa
14. Kecamatan Sumber membawahi : 18 Desa
II. LETAK GREOGRAFIS WILAYAH KABUPATEN REMBANG
Kabupaten Rembang terletak di ujung timur laut Propinsi Jawa Tengah dan dilalui jalan Pantai Utara Jawa (Jalur Pantura), terletak pada garis koordinat 111000' - 111030' Bujur Timur dan 6030' - 706' Lintang Selatan. Laut Jawa terletak disebelah utaranya, secara umum kondisi tanahnya berdataran rendah dengan ketinggian wilayah maksimum kurang lebih 70 meter di atas permukaan air laut. Adapun batas- batasnya antara lain:
• Sebelah Utara : Laut Jawa
• Sebelah Timur : Kabupaten Tuban Propinsi Jawa Timur
• Sebelah Selatan : Kabupaten Blora
• Sebelah Barat : Kabupaten Pati.
Kabupaten Rembang berbatasan langsung dengan provinsi Jawa Timur, sehingga menjadi gerbang sebelah timur Provinsi Jawa Tengah. Daerah perbatasan dengan Jawa Timur (seperti di Kecamatan Sarang, memiliki kode telepon yang sama dengan Tuban (Jawa Timur).
Bagian selatan wilayah Kabupaten Rembang merupakan daerah perbukitan, bagian dari Pegunangan Kapur Utara, dengan puncaknya Gunung Butak (679 meter). Sebagian wilayah utara, terdapat perbukitan dengan puncaknya Gunung Lasem (ketinggian 806 meter). Kawasan tersebut kini dilindungi dalam Cagar Alam Gunung Celering.