Beranda
Tentang Pengadilan
Pengantar dari Ketua Pengadilan
Visi dan Misi Pengadilan
Profile Pengadilan
Struktur Organisasi
Sejarah Pengadilan
Wilayah Yuridiksi
Profil Hakim dan Pegawai
Profile Hakim
Ketua dan Wakil Ketua
Hakim
Kepaniteraan
Panitera
Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Hukum
Kesekretariatan
Sekretaris
Sub.Bag Umum dan Keuangan
Sub.Bag Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana
Sub.Bag Perencanaan TI dan Pelaporan
Jabatan Fungsional
Pegawai Tidak Tetap
Profil Role Model dan Agen Perubahan
Profil Role Model
Profil Agen Perubahan
Kepaniteraan
Kepaniteraan Pidana
Persidangan
Diversi
Pidana Banding
Pidana Kasasi
Pidana Biasa
Pidana Singkat
Pidana Cepat
Pidana Lalu Lintas
Upaya Hukum Banding
Upaya Hukum Kasasi
Upaya Hukum PK
Kepaniteraan Perdata
Alur Mediasi Dan Hakim Mediator
Perdata Gugatan Permohonan
Perdata Banding
Perdata Kasasi
Gugatan
Penyitaan
Perlawanan
Eksekusi
Banding Perdata
Kasasi Perdata
Peninjauan Kembali Perdata
Kepaniteraan Hukum
Alur Pelayanan Desk Info
Alur Pelayanan Meja Pengaduan
Alur Pendaftaran Akte
Alur Pendaftaran Surat Keterangan
Alur Pendaftaran Surat Kuasa
Sistem Pengelolaan Pengadilan
E-Learning
Kebijakan / Yurisprudensi
Rencana Strategis
Rencana Kerja dan Anggaran
Pengawasan dan Kode Etik Hakim
Cetak Biru MA
PTSP
Jenis Layanan
Surat Keterangan Elektronik (eraterang)
E-court
Kembang Desa
Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Kompensasi Pelayanan
Layanan Disabilitas
Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Sarana da Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas
Tata Tertib di Pengadilan
Informasi Perkara
Delegasi
Statistik Perkara
Hasil Penelitian
Layanan Publik
Laporan
Laporan Keuangan
Realisasi Anggaran
PNBP
Catatan Atas Laporan Keuangan
Neraca Keuangan
RUP
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ( LKJIP )
Indikator Kinerja Utama ( IKU )
Rencana Strategis (RENSTRA)
Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
Rencana Aksi
Perjanjian Kinerja
RKAKL
Laporan Tahunan
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
Laporan SKM
Laporan SPAK
Laporan Survei Harian
Pengumuman
Lelang Barang dan Jasa
Penerimaan Pegawai
Pengadaan Pos Bantuan Hukum
Denda Tilang
Pengumuman Lainnya
Prosedur Permohonan Informasi
Informasi Publik
Prosedur Permohonan Informasi
Pelaksana Layanan Informasi dan Dokumentasi
Jam Kerja
Pengaduan
e-Brosur
Layanan Hukum
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Prosedur
Posbakum
Peraturan dan Kebijakan
Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara
Mekanisme Gugatan Sederhana
Dokumen Perkara Permohonan
Prosedur dan Proses Persidangan Perkara Perdata
Prosedur dan Proses Persidangan Perkara Pidana
Permohonan Bebas Pidana
Berita
Berita Terkini
Artikel Berita
Hubungi Kami
Alamat Pengadilan
Sosial Media
Facebook
Instagram
Youtube
Twitter
Assistant Virtual
Reformasi Birokasi
Zona Integritas
AREA 1
AREA 2
AREA 3
AREA 4
AREA 5
AREA 6
LKE ZI
Akreditasi Penjaminan Mutu
Perdata Gugatan Permohonan
Beranda
Tentang Pengadilan
Kepaniteraan
Kepaniteraan Perdata
Perdata Gugatan Permohonan
SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 10 TAHUN 2019 TENTANG HIMBAUAN PENCEGAHAN GRATIFIKASI
KLIK DISINI
Perdata
Gugatan Permohonan
06
Okt
7
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Negeri dengan membawa surat gugatan atau permohonan.
Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.
Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR.
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).
Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.
Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).
Please ensure Javascript is enabled for purposes of
website accessibility
-->