17 Mar
Sejarah Pengadilan Negeri Rembang
Jaman Belanda
Pada jaman Belanda Kabupaten Rembang belum mempunyai Pengadilan Negeri sendiri, sehingga digabungkan dengan Pengadilan Negeri Blora dengan nama “ Pengadilan Negeri Blora dan Kabupaten Rembang “ di Blora dengan Wilayah Hukumnya meliputi Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang, pada waktu itu Pengadilan Negeri dibagi menjadi 2 (dua) bagian sebagi berikut :
a) Pengadilan Negeri (LAND READ) dengan tugas menangani perkara-perkara berat.
b) Pengadilan Kepolisian (LAND GERECHT) dengan tugas menangaini perkara-perkara ringan.
Susunan Persidangannya adalah sebagi beikut :
Jaman Jepang
Pada jaman Jepang struktur Pengadilannya sama dengan pada waktu jaman Belanda, hanya saja nama-namanya mengalami perubahan sesuai dengan nama-nama Jepang.
Jaman Kemerdekaan Indonesia
Sejak tahun 1964 Kabupaten Rembang sudah mempunyai Pengadilan Negeri sendiri sehingga :
Daftar Nama Ketua Pengadilan Negeri Rembang sejak tahun 1964 s.d 2024