Perdamaian Antara Penggugat dan Tergugat perkara Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Rbg
SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 10 TAHUN 2019 TENTANG HIMBAUAN PENCEGAHAN GRATIFIKASI KLIK DISINI

Perdamaian Antara Penggugat dan Tergugat perkara Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Rbg

17 Mei

1

Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Rembang, Hakim Mediator bapak Alif Yunan Noviari, S.H melakukan Mediasi dengan Hasil mediasi Berhasil dilakukan Perdamaian antara Penggugat dan Tergugat perkara Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Rbg.

 

FOTO GALLERY :

2

-->