Kompensasi Pelayanan
SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 10 TAHUN 2019 TENTANG HIMBAUAN PENCEGAHAN GRATIFIKASI KLIK DISINI

Kompensasi Pelayanan

20 Apr

Pengadilan Negeri Rembang menetapkan kompensasi kepada Pengguna Layanan (Masyarakat / Stakeholder yang menerima Layanan) apabila dalam hal pemberian layanan dari para petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Rembang tidak menerapkan 3S (Senyum, Sapa, Salam) dan pelayanan oleh Petugas lebih dari Standar Pelayanan yang ditetapkan, maka Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memberikan kompensasi pelayanan berupa Permohonan Maaf serta Kompensasi berupa souvenir.

kompensasi

-->