TINGKATKAN OBJEKTIVITAS PUTUSAN, MAJELIS HAKIM PN REMBANG GELAR PEMERIKSAAN SETEMPAT DI DESA KEBLORAN, KRAGAN
REMBANG – Guna menggali fakta materiil secara langsung terkait objek yang diperkarakan, Pengadilan Negeri Rembang menggelar Pemeriksaan Setempat (Descente) pada hari Jumat, 17 April 2026. Pemeriksaan lapangan ini dilaksanakan untuk Perkara Perdata Gugatan dengan Nomor Register 6/Pdt.G/2026/PN Rbg.
Kegiatan pemeriksaan setempat ke lokasi objek sengketa ini berada di wilayah Desa Kebloran, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang. Peninjauan lokasi dipimpin secara langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang terdiri dari Bapak Jon Mahmud, S.H., M.H., Ibu Sukmandari Putri, S.H., M.H., dan Bapak Risang Aji Pradana, S.H., M.H.
Dalam kelancaran pelaksanaan tugas administratif jalannya persidangan lapangan, Majelis Hakim didampingi oleh Ibu Nikita Yolania, S.H., S.I.P. selaku Panitera Pengganti. Turut hadir pula di lokasi tersebut pihak Penggugat dan Tergugat yang didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing, serta dibantu oleh perangkat Desa Kebloran untuk menunjukkan letak dan batas-batas objek sengketa yang sebenarnya.
Pemeriksaan Setempat (Descente) merupakan tahapan yang esensial dalam persidangan hukum acara perdata guna memperoleh kepastian dan keyakinan mengenai letak, ukuran, batas-batas, serta situasi riil dari objek yang disengketakan. Melalui pencocokan dalil gugatan dan bantahan dengan fakta di lapangan, pengadilan berupaya mencegah dijatuhkannya putusan yang bersifat non-executable atau sulit untuk dieksekusi di kemudian hari.
Selama berada di lokasi, Majelis Hakim dengan teliti mengamati serta mendengarkan penjelasan dari masing-masing pihak yang bersengketa terkait titik-titik batas dan status objek. Seluruh temuan, fakta visual, dan keterangan penting di lapangan dicatat secara saksama oleh Panitera Pengganti untuk dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Persidangan (BAP).
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat di Desa Kebloran ini berlangsung dengan situasi yang tertib, kondusif, dan lancar. Setelah informasi yang dibutuhkan dirasa lengkap dan memadai oleh Majelis Hakim, sidang descente dinyatakan selesai dan ditutup. Proses persidangan perkara ini selanjutnya akan kembali dilanjutkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Rembang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.