• 01/5/2026 02:53:11
pn.rembang@gmail.com
Pengadilan Negeri Rembang Kelas II

PN Rembang

Silaturahmi Pengadilan Negeri Rembang bersama Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kab. Rembang

Silaturahmi Pengadilan Negeri Rembang bersama Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kab. Rembang

Smallest Font
Largest Font

REMBANG – Pengadilan Negeri Rembang terus memperkuat sinergi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk insan pers. Hal ini tercermin dalam kegiatan silaturahmi bersama Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Rembang yang berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025.

Pertemuan yang penuh keakraban ini dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Rembang, dengan tujuan utama membangun jembatan komunikasi yang efektif antara lembaga peradilan dan para pewarta warga.

Kedatangan pengurus PPWI Kabupaten Rembang disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Rembang beserta jajaran humas. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berdiskusi mengenai pentingnya peran media—khususnya pewarta warga—sebagai mitra strategis pengadilan dalam menyebarluaskan informasi hukum kepada publik.

Ketua PN Rembang mengapresiasi inisiatif PPWI untuk menjalin komunikasi. Menurutnya, di era digital saat ini, masyarakat membutuhkan informasi yang cepat namun tetap akurat dan berimbang, terutama yang berkaitan dengan proses penegakan hukum dan jadwal persidangan.

Fokus utama dalam diskusi ini adalah bagaimana media dapat membantu mengedukasi masyarakat mengenai dunia peradilan. Seringkali, bahasa hukum yang teknis sulit dipahami oleh orang awam. Melalui kolaborasi dengan PPWI, diharapkan informasi mengenai layanan di PN Rembang—seperti pendaftaran perkara secara elektronik (e-Court), layanan surat keterangan, hingga transparansi putusan—dapat disajikan dengan bahasa yang lebih sederhana dan mudah dimengerti warga.

Selain mempererat tali persaudaraan, silaturahmi ini juga menyepakati komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas informasi di Kabupaten Rembang. PPWI dan PN Rembang sepakat untuk saling berkoordinasi dalam memverifikasi isu-isu hukum yang beredar, guna mencegah penyebaran berita bohong (hoaks) yang dapat menyesatkan masyarakat.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Andy Author