Rapat pembahasan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rumah Dinas Pengadilan Negeri Rembang
Rapat pembahasan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rumah Dinas dilaksanakan pada hari Rabu, 22 April 2026, bertempat di ruang rapat Pengadilan Negeri Rembang. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua, para hakim, panitera, sekretaris, serta analis pengelolaan keuangan APBN.
Rapat dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Rembang yang dalam sambutannya menekankan pentingnya penyusunan RAB yang tepat, transparan, dan akuntabel sebagai dasar perencanaan pembangunan atau perbaikan rumah dinas. Beliau juga mengingatkan agar seluruh pihak yang terlibat dapat memberikan masukan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Selanjutnya, sekretaris memaparkan draft RAB yang telah disusun, mencakup rincian kebutuhan anggaran, spesifikasi pekerjaan, serta estimasi biaya yang diperlukan. Pemaparan tersebut kemudian ditanggapi oleh para peserta rapat, termasuk hakim dan panitera, yang memberikan saran terkait prioritas kebutuhan serta efisiensi penggunaan anggaran.
Analis pengelolaan keuangan APBN turut memberikan penjelasan teknis terkait kesesuaian RAB dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar biaya yang berlaku. Hal ini bertujuan agar dokumen RAB yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan internal, tetapi juga sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.
Melalui diskusi yang berlangsung aktif dan konstruktif, rapat menghasilkan beberapa kesepakatan terkait penyesuaian item anggaran serta langkah-langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan. Hasil rapat ini selanjutnya akan menjadi dasar dalam proses pengajuan dan pelaksanaan anggaran Rumah Dinas.
Rapat ditutup dengan harapan bahwa seluruh proses dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi peningkatan sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Rembang.