• 19/4/2026 23:11:59
pn.rembang@gmail.com
Pengadilan Negeri Rembang Kelas II

PN Rembang

Pengadilan Negeri Rembang Jalin MOU dengan Dinas Sosial dan SLB untuk Wujudkan Peradilan Inklusif

Pengadilan Negeri Rembang Jalin MOU dengan Dinas Sosial dan SLB untuk Wujudkan Peradilan Inklusif

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Negeri Rembang Jalin MOU dengan Dinas Sosial dan SLB untuk Wujudkan Peradilan Inklusif

Rabu, 23 Juli 2025 — Bertempat di ruang Ketua Pengadilan Negeri Rembang, telah dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri Rembang dengan Dinas Sosial Kabupaten Rembang serta Sekolah Luar Biasa (SLB) Rembang. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam upaya mewujudkan peradilan yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas.

Ketua Pengadilan Negeri Rembang memimpin langsung kegiatan penandatanganan tersebut yang disaksikan oleh jajaran pimpinan Pengadilan Negeri Rembang, perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Rembang, serta guru dan tenaga pendidik dari SLB Rembang.

Melalui kerja sama ini, Pengadilan Negeri Rembang berkomitmen menyediakan layanan yang responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas, termasuk penyediaan pendamping disabilitas, aksesibilitas sarana dan prasarana, serta pelatihan bagi aparatur pengadilan dalam pelayanan inklusif.

Ketua Pengadilan Negeri Rembang menyampaikan bahwa kesetaraan akses terhadap keadilan adalah hak setiap warga negara tanpa terkecuali. Oleh karena itu, pengadilan sebagai garda terdepan dalam menegakkan keadilan harus mampu menjamin bahwa proses peradilan dapat diakses secara adil oleh semua pihak, termasuk penyandang disabilitas.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara lembaga peradilan, instansi pemerintah, dan lembaga pendidikan khusus dalam menciptakan sistem pelayanan peradilan yang inklusif, berkeadilan, dan humanis di Kabupaten Rembang.

Editors Team
Daisy Floren