• 19/10/2025 14:50:16
pn.rembang@gmail.com
Pengadilan Negeri Rembang Kelas II

PN Rembang

Pengadilan Negeri Rembang berhasil Restorative Justice atas perkara Nomor 69/Pid.B/2025/PN Rbg yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian.

Pengadilan Negeri Rembang berhasil Restorative Justice atas perkara Nomor 69/Pid.B/2025/PN Rbg yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian.

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Negeri Rembang bersama Kejaksaan Negeri Rembang melaksanakan kegiatan Restorative Justice atas perkara Nomor: 69/Pid.B/2025/PN Rbg yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara aparat penegak hukum dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai, adil, dan berperikemanusiaan. Dalam proses tersebut, pelaku dan korban telah sepakat untuk berdamai secara sukarela, disaksikan oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, serta pihak keluarga.

Melalui pendekatan keadilan restoratif, perkara ini berhasil diselesaikan dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.

Langkah ini menunjukkan komitmen bersama Pengadilan Negeri Rembang dan Kejaksaan Negeri Rembang dalam menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif dan kemanusiaan, bukan semata-mata pada penjatuhan hukuman.

#PengadilanNegeriRembang #KejaksaanNegeriRembang #RestorativeJustice #KeadilanRestoratif #HukumBerkeadilan #PidanaPencurian #Rembang #PenegakanHukumHumanis #KeadilanUntukSemua

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Fanma Author