• 24/9/2025 17:41:17
pn.rembang@gmail.com
Pengadilan Negeri Rembang Kelas II

PN Rembang

Pemeriksaan Setempat Perkara Pidana No.55/Pid.Sus/2025/PN Rbg

Pemeriksaan Setempat Perkara Pidana No.55/Pid.Sus/2025/PN Rbg

Smallest Font
Largest Font

PEMERIKSAAN SETEMPAT DALAM PERKARA PIDANA NOMOR 55/Pid.Sus/2025/PN Rbg 

Rembang,11 Agustus 2025 — Pengadilan Negeri Rembang melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara pidana Nomor 55/Pid.Sus/2025/PN Rbg pada Senin pagi di Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, dengan didampingi Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa.

Selama pemeriksaan berlangsung, Majelis Hakim meninjau secara langsung titik-titik yang disebutkan dalam berkas perkara, termasuk posisi kejadian, jarak antara objek-objek relevan, serta akses menuju lokasi. Peninjauan ini bertujuan untuk mencocokkan fakta di lapangan dengan keterangan para pihak dalam persidangan, guna memperoleh keyakinan yang utuh dalam rangka penegakan hukum secara adil dan objektif.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian, dan hasil dari pemeriksaan setempat ini akan dicatat dalam berita acara untuk dijadikan pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Andy Author