Pastikan Kualitas Renovasi, PN Rembang Teken Kontrak Konsultan Pengawas Tahun Anggaran 2026
REMBANG – Sebagai tindak lanjut dari rencana pengembangan sarana dan prasarana fisik, Pengadilan Negeri Rembang menggelar kegiatan Penandatanganan Kontrak Jasa Konsultan Pengawasan Renovasi Gedung Kantor Tahun Anggaran 2026. Acara tersebut dilaksanakan secara resmi pada hari Selasa, 28 April 2026, bertempat di Ruang Rapat Umum Pengadilan Negeri Rembang.
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan tim teknis internal, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Rembang, Wakil Ketua, Hakim Pengawas Bidang, serta Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Turut hadir pula Pejabat Fungsional, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum dan Keuangan, serta jajaran staf terkait yang masuk dalam tim pembangunan.
Proses pengadaan jasa konsultan pengawas ini dilakukan melalui metode Penunjukan Langsung sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku. Hasil dari proses tersebut menetapkan CV Victory Oka Cipta sebagai pemenang sekaligus mitra pelaksana pengawasan dengan Nomor Kontrak: 121/SEK.PN.W12-U30/PL1.7/IV/2026.
Dalam acara penandatanganan tersebut, CV Victory Oka Cipta diwakili secara langsung oleh Direktur Utama, Bapak Ir. Afif Muchson, S.T., IPP.
Poin Penting dalam Penandatanganan Kontrak:
Fungsi Pengawasan: Konsultan pengawas bertanggung jawab penuh dalam memantau jalannya pekerjaan fisik renovasi gedung agar sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi bahan, dan ketepatan waktu pengerjaan.
Transparansi: Langkah ini merupakan perwujudan transparansi PN Rembang dalam mengelola anggaran negara untuk kepentingan publik.
Target Mutu: Pimpinan PN Rembang menekankan bahwa renovasi ini bertujuan menciptakan gedung yang modern namun tetap fungsional bagi pelayanan publik, sehingga peran pengawas sangat krusial dalam meminimalisir penyimpangan teknis di lapangan.
Sekretaris PN Rembang selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan bahwa sinergi antara penyedia jasa konstruksi (kontraktor fisik) dan konsultan pengawas harus berjalan harmonis agar tidak terjadi keterlambatan proyek. Sementara itu, Ir. Afif Muchson menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengawasan secara profesional dan independen demi menjamin mutu bangunan yang maksimal.
Dengan ditekennya kontrak pengawasan ini, tahap renovasi fisik gedung Pengadilan Negeri Rembang diharapkan dapat segera berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan, guna mewujudkan lingkungan peradilan yang lebih nyaman dan berwibawa bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Rembang.