Beranda
Tentang Pengadilan
Pengantar dari Ketua Pengadilan
Visi dan Misi Pengadilan
Profile Pengadilan
Struktur Organisasi
Sejarah Pengadilan
Wilayah Yuridiksi
Profil Hakim dan Pegawai
Profile Hakim
Ketua dan Wakil Ketua
Hakim
Kepaniteraan
Panitera
Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Hukum
Kesekretariatan
Sekretaris
Sub.Bag Umum dan Keuangan
Sub.Bag Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana
Sub.Bag Perencanaan TI dan Pelaporan
Jabatan Fungsional
Pegawai Tidak Tetap
Profil Role Model dan Agen Perubahan
Profil Role Model
Profil Agen Perubahan
Kepaniteraan
Kepaniteraan Pidana
Persidangan
Diversi
Pidana Banding
Pidana Kasasi
Pidana Biasa
Pidana Singkat
Pidana Cepat
Pidana Lalu Lintas
Upaya Hukum Banding
Upaya Hukum Kasasi
Upaya Hukum PK
Kepaniteraan Perdata
Alur Mediasi Dan Hakim Mediator
Perdata Gugatan Permohonan
Perdata Banding
Perdata Kasasi
Gugatan
Penyitaan
Perlawanan
Eksekusi
Banding Perdata
Kasasi Perdata
Peninjauan Kembali Perdata
Kepaniteraan Hukum
Alur Pelayanan Desk Info
Alur Pelayanan Meja Pengaduan
Alur Pendaftaran Akte
Alur Pendaftaran Surat Keterangan
Alur Pendaftaran Surat Kuasa
Sistem Pengelolaan Pengadilan
E-Learning
Kebijakan / Yurisprudensi
Rencana Strategis
Rencana Kerja dan Anggaran
Pengawasan dan Kode Etik Hakim
Cetak Biru MA
PTSP
Jenis Layanan
Surat Keterangan Elektronik (eraterang)
E-court
Kembang Desa
Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Kompensasi Pelayanan
Layanan Disabilitas
Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Sarana da Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas
Tata Tertib di Pengadilan
Informasi Perkara
Delegasi
Statistik Perkara
Hasil Penelitian
Layanan Publik
Laporan
Laporan Keuangan
Realisasi Anggaran
PNBP
Catatan Atas Laporan Keuangan
Neraca Keuangan
RUP
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ( LKJIP )
Indikator Kinerja Utama ( IKU )
Rencana Strategis (RENSTRA)
Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
Rencana Aksi
Perjanjian Kinerja
RKAKL
Laporan Tahunan
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
Laporan SKM
Laporan SPAK
Laporan Survei Harian
Pengumuman
Lelang Barang dan Jasa
Penerimaan Pegawai
Pengadaan Pos Bantuan Hukum
Denda Tilang
Pengumuman Lainnya
Prosedur Permohonan Informasi
Informasi Publik
Prosedur Permohonan Informasi
Pelaksana Layanan Informasi dan Dokumentasi
Jam Kerja
Pengaduan
e-Brosur
Layanan Hukum
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Prosedur
Posbakum
Peraturan dan Kebijakan
Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara
Mekanisme Gugatan Sederhana
Dokumen Perkara Permohonan
Prosedur dan Proses Persidangan Perkara Perdata
Prosedur dan Proses Persidangan Perkara Pidana
Permohonan Bebas Pidana
Berita
Berita Terkini
Artikel Berita
Hubungi Kami
Alamat Pengadilan
Sosial Media
Facebook
Instagram
Youtube
Twitter
Assistant Virtual
Reformasi Birokasi
Zona Integritas
AREA 1
AREA 2
AREA 3
AREA 4
AREA 5
AREA 6
LKE ZI
Akreditasi Penjaminan Mutu
Alur Proses Perkara Perdata
Beranda
Tentang Pengadilan
Kepaniteraan
Kepaniteraan Perdata
Alur Proses Perkara Perdata
SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 10 TAHUN 2019 TENTANG HIMBAUAN PENCEGAHAN GRATIFIKASI
KLIK DISINI
Alur
Proses Perkara Perdata
29
Mar
7
TATA CARA PELAKSANAAN PERMOHONAN PENDAFTARAN PERKARA PERDATA
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA
1.
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
a.
Surat Permohonan / Gugatan ;
b.
Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
2.
Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Dompu;
3.
Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
4.
Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
5.
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2.
6.
Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Dompu yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
7.
Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING
1.
Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
a.
Surat Permohonan Banding;
b.
Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
c.
Memori Banding;
2.
Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
3.
Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
4.
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
5.
Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
6.
Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
7.
Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti.
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI
1.
Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
a.
Surat Permohonan Kasasi;
b.
Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
c.
Memori Kasasi;
2.
Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
3.
Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
4.
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
5.
Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
6.
Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi.
7.
Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
-->