MOU Panjar Biaya Perkara Perdata dengan PA Rembang
SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 10 TAHUN 2019 TENTANG HIMBAUAN PENCEGAHAN GRATIFIKASI KLIK DISINI

MOU Panjar Biaya Perkara Perdata dengan PA Rembang

17 Mar

Ditulis oleh Super User
Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

WhatsApp Image 2025 03 13 at 092250

Rembang, Kamis 13 Maret 2025 – Bertempat di ruang Ketua Pengadilan Negeri Rembang, telah dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri Rembang dan Pengadilan Agama Rembang. Kesepakatan ini berkaitan dengan penetapan panjar biaya perkara perdata serta hak-hak kepaniteraan di kedua lembaga peradilan tersebut.

Acara ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Rembang, Ketua Pengadilan Agama Rembang, serta jajaran kepaniteraan dan pejabat terkait. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Rembang menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk menciptakan transparansi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang berperkara di wilayah hukum Rembang.

"MoU ini merupakan langkah strategis dalam memastikan keseragaman serta kepastian dalam pengelolaan biaya perkara. Kami berharap dengan adanya kesepakatan ini, pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat semakin optimal," ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Pengadilan Agama Rembang menambahkan bahwa kerja sama ini juga menjadi bentuk sinergi antara kedua lembaga peradilan dalam meningkatkan pelayanan hukum. "Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di kalangan masyarakat mengenai biaya perkara, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih efisien dan transparan," tuturnya.

MoU ini mencakup berbagai aspek terkait biaya perkara perdata, termasuk besaran panjar biaya yang harus dibayarkan oleh para pihak berperkara, serta mekanisme administrasi kepaniteraan yang harus dipatuhi oleh masing-masing lembaga peradilan. Kesepakatan ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi perbedaan dalam penetapan biaya perkara di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Rembang.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan masyarakat pencari keadilan di Rembang dapat memperoleh layanan yang lebih baik, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku

-->