17 Mar
Rembang, Jumat, 14 Februari 2025 – Pengadilan Negeri Rembang melaksanakan tahapan konstatering sebagai bagian dari proses eksekusi terhadap dua perkara perdata, yakni perkara Nomor 9/Pdt.Eks/Constatering/2024/PN Rbg.
Kegiatan konstatering ini dilakukan oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Rembang atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Rembang. Konstatering sendiri merupakan tahap pencocokan objek eksekusi dengan putusan pengadilan untuk memastikan kesesuaian sebelum pelaksanaan eksekusi lebih lanjut.
Proses konstatering ini berjalan lancar dengan kehadiran pihak terkait, termasuk pemohon dan termohon eksekusi