Sita Eksekusi No 7/Pdt.Eks/2024/PN Rbg
SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 10 TAHUN 2019 TENTANG HIMBAUAN PENCEGAHAN GRATIFIKASI KLIK DISINI

Sita Eksekusi No 7/Pdt.Eks/2024/PN Rbg

17 Mar

Ditulis oleh Super User
Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

WhatsApp Image 2025 02 06 at 114925

Rembang, Kamis 6 Februari 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Rembang melaksanakan sita eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Desa Tasik Agung, Kecamatan Rembang, dalam perkara eksekusi Nomor 7/Pdt.Eks/2024/PN Rbg.

Pelaksanaan sita eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Rembang bersama dengan Juru Sita atas perintah Ketua Pengadilan Negeri. Proses sita eksekusi berjalan kondusif dan sesuai dengan prosedur ketentuan hukum yang berlaku

-->