Perjanjian Kerjasama Layanan Posbakum
SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 10 TAHUN 2019 TENTANG HIMBAUAN PENCEGAHAN GRATIFIKASI KLIK DISINI

Perjanjian Kerjasama Layanan Posbakum

10 Feb

Ditulis oleh Super User
Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

IMG 20250113 WA0125

Pada Senin, 13 Desember 2025, bertempat di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Rembang, dilaksanakan perjanjian kerjasama layanan Posbakum antara Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Rumah Setara dengan Pengadilan Negeri Rembang. Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan yang memungkinkan individu yang kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum yang dibutuhkan dalam proses peradilan.
 
Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Rembang, yang menyampaikan pentingnya kolaborasi antara lembaga peradilan dengan lembaga bantuan hukum untuk menciptakan keadilan yang merata dan akses yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu. Selanjutnya, perwakilan dari LKBH Rumah Setara menjelaskan ruang lingkup dan tujuan dari kerjasama ini, serta bagaimana layanan Posbakum akan dijalankan untuk membantu masyarakat memperoleh pengetahuan hukum dan pendampingan dalam perkara yang dihadapi
-->