LAPOR LAPOR! Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Merupakan sarana interaktif berbasis media sosial yang mudah, terpadu, tuntas untuk memberikan aspirasi, informasi, dan pengaduan mengenai pelayanan publik di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015. Selanjutnya
Permohonan Surat Keterangan Elektronik Sekarang anda dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana atau Surat Keterangan lain secara online. Klik gambar atau tautan.. Selengkapnya
Informasi Video Gugatan Sederhana Video ini menampilkan Informasi Tata cara beracara untuk Kategori Perkara Perdata Gugatan Sederhana Lihat Video
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi Mahkamah Agung untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring perkara yang ada di Pengadilan Negeri Lanjut
Direktori Putusan Pengadilan Negeri Rembang Pencari keadilan sekarang dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI wilayah Pengadilan Negeri Rembang secara online Lanjut
SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 10 TAHUN 2019 TENTANG HIMBAUAN PENCEGAHAN GRATIFIKASI KLIK DISINI

Informasi Publik

16 Apr

Informasi Pengadilan yang anda Butuhkan

Bisa di peroleh dalam waktu 1 hari *

dengan biaya terjangkau

(*) apabila permohonan diajukan melalui prosedur khusus

PROSEDUR KHUSUS :

  1. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan.
  2. Termasuk dalam kategori Informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal : sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau Pengadilan lain)
  3. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak).
  4. Perkiraan Jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

publik 1

PROSEDUR BIASA :

  1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik.
  2. Informasi yang diminta bervolume besar.
  3. Informasi yang diminta belum tersedia.
  4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

publik 2

BIAYA YANG PERLU DIBAYAR :

  1. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dngan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penydia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  2. Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  3. Terdiri atas biaya penggandaan (ex fotokopi) informasi dan biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  4. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
-->