LAPOR LAPOR! Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Merupakan sarana interaktif berbasis media sosial yang mudah, terpadu, tuntas untuk memberikan aspirasi, informasi, dan pengaduan mengenai pelayanan publik di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015. Selanjutnya
Permohonan Surat Keterangan Elektronik Sekarang anda dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana atau Surat Keterangan lain secara online. Klik gambar atau tautan.. Selengkapnya
Informasi Video Gugatan Sederhana Video ini menampilkan Informasi Tata cara beracara untuk Kategori Perkara Perdata Gugatan Sederhana Lihat Video
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi Mahkamah Agung untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring perkara yang ada di Pengadilan Negeri Lanjut
Direktori Putusan Pengadilan Negeri Rembang Pencari keadilan sekarang dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI wilayah Pengadilan Negeri Rembang secara online Lanjut
SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 10 TAHUN 2019 TENTANG HIMBAUAN PENCEGAHAN GRATIFIKASI KLIK DISINI

Pelaksana Layanan Informasi dan Dokumentasi

24 Feb

STRUKTUR PELAKSANA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI

 Ungu Kuning Gradasi Geometris Seminar Keuangan Sertifikat
 
Pelaksana pelayanan Informasi di Pengadilan Negeri Rembang Kelas II dilakukan oleh pejabat sebagai berikut:
  1. Dewan Pertimbangan dijabat oleh pimpinan Pengadilan dan Panitera;
  2. Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris;
  3. PPID dijabat oleh panitera muda hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi Layanan Informasi;
  4. PPID Pelaksana dijabat oleh para panitera muda dan para kepala bagian atau kepala sub bagian dalam hal pada struktur organisasi tidak terdapat kepala bagian; dan
  5. Petugas Layanan Informasi dijabat oleh aparatur Pengadilan yang  ditunjuk oleh Atasan PPID.

 

MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK

f9908e78 186d 4c0b abd2 7c874fac3f1e

 

DASAR HUKUM:

1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik

2. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Rembang Nomor W12-U30/110/KP.07.01/2/2023 Tentang Struktur Pelaksana Layanan Informasi dan Dokumentasi Pada Pengadilan Negeri Rembang.

3. Surat Keputusan W12-U30/109/SK-APPID/KP.07.01/2/2023 Tentang Penunjukan Pejabat dan Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Prosedur Permohonan Informasi

24 Feb

PROSEDUR PERMOHONAN PELAYANAN INFORMASI

 A. Persyaratan Permohonan Pelayanan Informasi 

Bagan Persyaratan Pengajuan Permohonan Informasi

  1. Pemohon lnformasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan lnformasi berupa:
    a. Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
    b. Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau
    c. Pemohon Informasi kelompok orang/ organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  2. Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    a. warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau
    b. badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.
  3. Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
  4. Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIP.
  5. Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
  6. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.
       
B. Prosedur Permohonan Informasi Publik

Bagan Prosedur Permintaan Informasi

  1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pedoman.
  3. Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
    a. Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi; atau
    b. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID.
  4. Formulir permohonan lnformasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat:
    a. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi;
    b. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
    c. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
    d. alamat;
    e. nomor telepon/pos-el;
    f. surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
    g. rincian Informasi yang diminta;
    h. tujuan penggunaan Informasi;
    i. cara memperoleh Informasi; dan
    j. cara mengirimkan Informasi.
  5. Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Pedoman.
  6. Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formular permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi.
  7. Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.
  8. PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik.
  9. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik.
  10. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.
  11. Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  12. Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Pedoman.
  13. Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan lnformasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Pedoman.
  14. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang memuat:
    a. Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
    b. keterangan badan publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya;
    c. menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan;
    d. bentuk Informasi Publik yang tersedia;
    e. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta;
    f. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;
    g. penjelasan atas penghitaman/ pengaburan Informasi yang diminta bila ada;
    h. permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan
    i. penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
  15. Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut.
  16. Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis.
  17. Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.
  18. Pengiriman Dokumen Elektronik se bagaimana dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.
  19. Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.
  20. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal:
    a. Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta;
    b. Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan;
    c. Informasi yang diminta bervolume besar; dan/ atau
    d. Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan.
  21. Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengis: tanda terima Informasi Publik.
   
C. Biaya Penggandaan Informasi
  1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
  2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
  3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
  4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Pedoman.
  5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

PROSEDUR KEBERATAN
 

Bagan Prosedur Keberatan

 A. Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan
  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
    a. adanya penolakan atas permintaan lnformasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
    b. tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
    c. tidak ditanggapinya permintaan Informasi;
    d. permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    e. tidak dipenuhinya permintaan Informasi;
    f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/ atau
    g. penyampaian Informasi melebihi waktu yang diaturdalam keputusan ini.
  2. Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
  3. Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Pedoman.
  4. Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
  5. Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
  6. Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan
  7. Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
    a. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau
    b. Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.
       
B. Registrasi Pengajuan Keberatan
  1. Pemohon mengajukan keberatan ke Petugas Layanan Informasi dengan mengisi formulir keberatan.
  2. Formulir paling kurang memuat:
    a. nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
    b. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
    c. tujuan penggunaan Informasi Publik;
    d. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
    e. alasan pengajuan keberatan;
    f. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi;
    g. nama dan tanda tangan Pemohon lnformasi Pubiik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; dan
    h. nama dan tanda tangan Petugas Layanan Informasi yang menerima pengajuan keberatan.
  3. Petugas Layanan Informasi harus memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya.
  4. Dalam hal Pemohon Informasi Publik datang langsung dan merupakan Penyandang Disabilitas maka dapat dibantu oleh Petugas Layanan lnformasi dalam pengisian formular keberatan.
  5. Petugas Layanan Informasi wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir keberatan.
  6. Petugas Layanan Informasi harus memberikan Salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  7. Petugas Layanan Informasi wajib menyimpan Salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.
  8. PPID dibantu Petugas Layanan Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Pedoman dan meneruskannya kepada Atasan PPID dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari sejak permohonan diajukan.
  9. Register keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 8 paling kurang memuat:
    a. nomor registrasi pengajuan keberatan;
    b. tanggal diterimanya keberatan;
    c. identitas lengkap Pemohon lnformasi Publik yang mengajukan keberatan dan/ atau kuasanya;
    d. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
    e. Informasi Publik yang diminta;
    f. tujuan penggunaan Informasi;
    g. alasan pengajuan keberatan;
    h. alasan penolakan/pemberian; dan
    i. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.
       
C. Tanggapan atas Keberatan
  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan keberatan diregister.
  2. Atasan PPID meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan dalam menyusun tanggapan tertulis atas permohonan keberatan.
  3. Tanggapan tertulis dari Atasan PPID paling kurang memuat:
    a. tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
    b. nomor surat tanggapan atas keberatan; dan
    c. uraian mengenai bantahan atas alasan pengaJuan keberatan.
  4. Format tanggapan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Pedoman.
  5. Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajibmenyertakan surat keputusan pengecualian Informasi.
  6. PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID secara elektronik atau nonelektronik kepada Pemohon atau kuasanya paling lambat dalam waktu 1 (satu) Hari sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke Dewan Pertimbangan, adapun untuk Pelaksana pada pengadilan tingkat pertama darn pengadilan tingkat banding ditembuskan ke Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.
  7. Pemohon yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi lnformasi paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.

DASAR HUKUM:

1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik

2. SOP Nomor 372/DJU/OT.01.3/3/2022 Tentang Pelayanan Pemberian Informasi Tanpa Keberatan Pengadilan Negeri

3. SOP Nomor  371/DJU/OT.01.3/3/2022 Tentang Pelayanan Pemberian Informasi dengan Keberatan Pengadilan Negeri

3. SK Atasan PPID W12-U30/111/SK-APPID/KP.07.01/2/2023 Tentang Penetapan Tarif Biaya Salinan Informasi dan Biaya Perolehan Informasi Pada Pengadilan Negeri Rembang

Informasi Publik

23 Feb

HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI

  A.  Hak Pemohon Informasi
    1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Setiap orang berhak:
      a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
      b. Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
      c. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau
      d. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    3. Setiap permohon Informasi Publik berhak mengajukan Informasi Publikdisertai alasan permohonan tersebut.
    4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalah.
       
  B. Kewajiban Pengguna Informasi
    Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

HAK DAN KEWAJIBAN PENGADILAN

  A.  Hak Pengadilan
    Pengadilan berhak:
    1. Menolak memberikan Informasi Publik yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    2. Memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
    3. Menolak memberikan dokumen cetak terkait data elektronik yang diminta dalam hal telah tersedia dalam sistem informasi pengadilan.
         
  B.  Kewajiban Pengadilan
     1. Pengadilan berkewajiban:
      a. Mengikuti standar pelayanan, kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi yang ditetapkan dalam lampiran keputusan ini;
      b. Menetapkan dan memutakhirkan DIP;
      c. Membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik;
      d. Menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi; dan
      e. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik.
    2. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan memperhatikan:
      a. Perlindungan Data Pribadi yang ditentukan Peraturan Perundang-undangan;
      b. Pengaburan Informasi sebagaimana dimaksud dalam pedoman ini; dan
      c. Pemenuhan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
       

INFORMASI PUBLIK

A.  Informasi Berkala
  1.  Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan.
    a. Profil Pengadilan meliputi:
      1) tugas, fungsi, dan yurisdiksi Pengadilan;
      2) struktur organisasi Pengadilan;
      3) alamat, telepon, faksimili, situs resmi, dan pos-el Pengadilan;
      4) profil singkat pimpinan Pengadilan;
      5) profil singkat pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama;
      6) daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan; dan
      7) lembar pengumuman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK.
    b. Prosedur beracara untuk setiap Jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
    c. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
    d. Agenda sidang pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.
  2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
    a. Hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
    b. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan secara manual maupun elektronik.
    c. Hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan.
    d. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informasi.
    e. Hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
    f. Biaya perolehan salinan informasi:
      1) Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma-cuma; dan
      2) Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.
  3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan
    a. Ringkasan Informasi tentang program dan/ atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadi lan yang paling kurang terdiri atas:
      1) nama program dan kegiatan;
      2) penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/ atau alamat yang dapat dihubungi;
      3) target dan/ atau capaian program dan kegiatan;
      4) jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; dan
      5) sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.
    b. Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
    c. Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling kurang terdiri atas:
      1) rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
      2) neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
    d. Ringkasan daftar aset dan inventaris.
    e. lnformasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Informasi Laporan Akses Informasi
    Ringkasan laporan akses informasi yang paling kurang terdiri atas:
    a. jumlah permohonan Informasi yang diterima;
    b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi;
    c. jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi yang ditolak; dan
    d. alasan penolakan permohonan Informasi.
  5. Informasi Lain
    Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan.
     
B. Informasi Serta Merta
  Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada:
  1. Informasi rencana pemeliharaan dan/ atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik;
  2. Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
  3. Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.
     
C. Informasi Setiap Saat
  Pengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis Informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa Informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.
  1. Umum
    a. Seluruh Informasi lengkap yang termasuk dalam kategori lnformasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam bagian E, F, dan G.
      1) tidak termasuk kategori lnformasi yang dikecualikan (bagian I), yakni setelah dilakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud bagian X;
      2) telah dinyatakan sebagai Informasi yang dapat diakses berdasarkan keputusan PPID, putusan Komisi Informasi dan/ atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
    b. Informasi lain yang:
    c. Pemohon informasi yang merupakan calon hak:m dan calon aparatur sipil negara dapat meminta informasi mengenai hasil penilaian pada tahapan yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
    d. DIP yang paling kurang memuat:
      1) nomor;
      2) ringkasan isi Informasi;
      3) pejabat atau unit/ satuan kerja yang menguasai Informasi;
      4) penanggungjawab pembuatan atau penerbitan Informasi;
      5) waktu dan tempat pembuatan Informasi;
      6) bentuk Informasi yang tersedia (cetak atau elektronik); dan
      7) jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
    e. Daftar sebagaimana dimaksud butir d tidak boleh memuat Informasi yang dikecualikan.
    f. Format DIP sebagaimana tercantum dalam Lampiran II pedoman.
  2. lnformasi tentang Perkara
    a. Informasi dalam register perkara.
    b. Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara.
    c. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
    d. Laporan penggunaan biaya perkara.
    e. Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi), kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
    f. Naskah cetak dari putusan/penetapan pengadilan tidak dapat diberikan apab ila sudah tersedia dalam SIP.
  3. Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan
    a. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya.
    b. Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim atau aparatur pengadilan yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).
    c. Jumlah hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.
    d. Inisial nama dan unit/ satuan kerja hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.
  4. Informasi tentang peraturan, kebijakan dan hasil penelitian
    a. Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan.
    b. Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/ atau berdampak penting bagi publik, antara lain:
      1) dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya Peraturan Mahkamah Agung;
      2) masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia;
      3) risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap didiskusikan secara lebih luas;
      4) rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; dan
      5) tahapan perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut.
    c. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan.
    d. Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan.
    e. Daftar serta hasil penelitian yang dilakukan.
    f. lnformasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
  5. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
    a. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel, dan keuangan Pengadilan.
    b. Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan.
    c. Profil hakim dan aparatur Pengadilan yang meliputi:
      1) nama;
      2) riwayat pekerjaan;
      3) posisi;
      4) riwayat pendidikan; dan
      5) penghargaan yang diterima.
    d. Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan sebaran hakim dan aparatur Pengadilan.
    e. Anggaran Pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.
    f. Surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan Pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
    g. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.
    h. Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.
   
D. Informasi yang Dikecualikan
  1. Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari Informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok Informasi pada bagian E, bagian F, dan bagian G yang menurut PPID atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
    a. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
    b. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
    c. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon lnformasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
    d. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
    e. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
    f. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
    g. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
    h. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
    i. Memorandum atau surat antara Pengadilan dengan badan publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
    j. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Informasi yang dikecualikan di Pengadilan adalah:
    a. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
    b. identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
    c. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
    d. identitas pelapor yang meminta dirahasiakan terkait laporan dugaan hakim dan aparatur Pengadilan;
    e. identitasnya pelanggaran identitas hakim dan aparatur Pengadilan dilaporkan yang belum diketahui publik;
    f. yang catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan;
    g. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu; dan
    h. berita acara sidang dan alat bukti.
  3. Uji konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan oleh PPID di lingkungan Mahkamah Agung.
  4. Pengecualian terhadap sebagian Informasi dalam suatu salinan lnformasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan Salinan Informasi tersebut.
  5. Informasi yang dikecualikan dan dinyatakan terbuka oleh putusan Komisi Informasi atau pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimasukkan ke dalam DIP dan wajib disediakan untuk dapat diakses setiap Orang.
  6. Jangka waktu pengecualian Informasi ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. PPID menetapkan Informasi yang dikecualikan menjadi Informasi Publik paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu pengecualiannya.
  8. Dalam hal PPID tidak melakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 7, Informasi tersebut menjadi Informasi Publik pada saat berakhirnya jangka waktu pengecualian.

DASAR HUKUM:
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik

Cetak Biru MA

10 Agu