• 24/9/2025 13:25:22
pn.rembang@gmail.com
Pengadilan Negeri Rembang Kelas II

PN Rembang

Aanmaning Perkara Eksekusi No.4/Pdt.Eks.RL/2025/PN Rbg

Aanmaning Perkara Eksekusi No.4/Pdt.Eks.RL/2025/PN Rbg

Smallest Font
Largest Font

Aanmaning Perkara Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks.RL/2025/PN Rbg

Rembang, Kamis 26 Juni 2025 — Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Rembang, telah dilaksanakan sidang aanmaning atau teguran dalam perkara eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks.RL/2025/PN Rbg. Sidang aanmaning tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Rembang, Ibu Liena, S.H., M.Hum.

Aanmaning merupakan tahapan yang wajib dilalui dalam proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam tahap ini, pihak termohon eksekusi diberikan kesempatan terakhir oleh Ketua Pengadilan untuk secara sukarela melaksanakan isi putusan, sebelum dilakukan tindakan eksekusi secara paksa.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, dihadiri oleh pihak pemohon dan termohon eksekusi serta disaksikan oleh petugas kepaniteraan perdata. Ketua Pengadilan Negeri Rembang dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya menghormati dan menaati putusan pengadilan sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Andy Author