Aanmaning ke-2 Eksekusi No.7/Pdt.Eks.RL/2025/PN Rbg
Pengadilan Negeri Rembang melaksanakan kegiatan Aanmaning ke-2 dalam rangka pelaksanaan Eksekusi perkara Nomor 7/Pdt.Eks.RL/2025/PN Rbg pada hari Senin, 29 Desember 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Rembang.
Aanmaning dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Rembang dan dihadiri oleh Panitera, Jurusita, serta para pihak, yaitu pihak pemohon eksekusi dan termohon eksekusi. Pelaksanaan aanmaning ini merupakan tahapan dalam proses eksekusi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara perdata.
Dalam pelaksanaannya, Ketua Pengadilan Negeri Rembang memberikan teguran dan peringatan kepada pihak termohon eksekusi agar melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela dalam tenggang waktu yang telah ditentukan. Selain itu, kepada para pihak juga diberikan penjelasan mengenai konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila putusan pengadilan tidak dilaksanakan.
Kegiatan Aanmaning ke-2 berlangsung dengan tertib dan kondusif. Melalui pelaksanaan aanmaning ini, Pengadilan Negeri Rembang menegaskan komitmennya dalam menegakkan putusan pengadilan serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.