Tugas Pokok dan Fungsi
- Ditulis oleh Admin Web PN Rembang
- Kategori: artikel_statis
- Dilihat: 2552
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Â
Ketua Pengadilan :
- Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin/pembangunan
- Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh karyawan
- Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, yaitu dalam melakukan pengawasan atas : Penyelenggaraan peradilan dan pelaksanaan tugas, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya; Masalah-masalah yang timbul ; Masalah tingkah laku/ perbuatan hakim, pejabat Kepaniteraan Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya ; Masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung
- Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan: daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara
- Menetapkan panjar biaya perkara; (dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkan untuk beracara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara)
Â
Wakil Ketua Pengadilan :
- Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
- Mewakili ketua bila berhalangan
- Melaksanakan delegasi wewenang dari ketua
- Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada ketua
Â
Hakim :
- Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya
- Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan
Â
Panitera :
- Kedudukan Panitera merupakan unsur pembantu pimpinan
- Panitera dengan dibantu oleh Wakil Panitera dan Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cerrnat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan
- Bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan
- Membuat salinan putusan
- Menerima dan mengirimkan berkas perkara
- Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan
Â
Panitera Muda :
- Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
- Membantu Panitera dalam menyelenggarakan administrasi perkara dan pengolahan/penyusunan laporan sesuai dengan bidangnya masing-masing
Â
Panitera Pengganti :
Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan
Â
Sekretaris :
Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi Umum Pengadilan
Â
Sub Bagian Umum dan Keuangan :
- Memberikan pelayanan guna terciptanya proses peradilan
- Menangani surat keluar dan surat masuk yang bukan bersifat perkara
- Menangani masalah keuangan, baik keuangan penerimaan Negara bukan pajak, pengeluaran, anggaran, dan hal-hal lain yang menyangkut pengeluaran pengadilan diluar perkara pengadilan
 Â
Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana :
Kedudukan Kepala Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana adalah unsur pembantu Sekretaris yang:
- Menangani keluar masuk pegawai
- Menangani pensiun pegawai
- Menangani kenaikan pangkat pegawai
- Menangani mutasi pegawai
- Menangani usulan/ promosi jabatan, dll
Â
Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan :
- Perencanaan kegiatan dan anggaran tahun berjalan
- Pengisian/pembaruan konten website
- Pemeliharaan jaringan
- Menyusun program dan anggaran tahun berikutnya
- Menyusun Laporan Bulanan, dan Laporan Tahunan
- Menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
Â
Jurusita :
- Jurusita bertugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis
- Jurusita bertugas menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan pengadilan
- Jurusita melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri
- Jurusita membuat berita acara penyitaan, yang salinannya kemudian diberikan kepada pihak-pihak terkait
KEYBOARD ACCESS DIFABLE
Petunjuk jalan pintas keyboard bagi difabel mandiri, sesuaikan browser komputer